RISALAH QURBAN
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Pengantar.
“Dan ingatlah ketika Ibrohim
di uji Robbnya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan) lalu Ibrohim
menunaikannya; ”Sesungguhnya Aku hendak menjadikanmu imam bagi seluruh
manusia”. Ibrihim berkata:” (dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Alloh
berfirman ”Janji KU (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim”.(Al-Qur’an
surat Al-baqoroh (2) ayat 124)
“Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu ni’mat yang banyak. Maka
(tegakkanlah) sholat untuk Robbmu dan berqurbanlah. Sesunggunya orang-orang
yang membenci kamu dialah yang teputus”.(Al-Qur’an Surat Al-Kautsar(108))
Menurut tafsir Dep-Ag dikatakan bahwa nabi Ibrahim As di uji oleh Alloh
Swt dengan beberapa perintah dan larangan antara lain adalah Membangun Ka’bah, menjaga
Ka’bah agar senaniasa bersih dari kemusyrikan, mengorbankan anaknya (Ismail
As), Menghadapi raja Namrutz dan lain sebagainya. Dan nabi Ibrahim telah
melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan sebaik-baiknya.
Bila kita perhatikan lebih mendalam serangkaian tugas-tugas yang
dibebankan atas pundak nabi Ibrohim As itu, dari mulai membangun Ka’bah, memeliharanya
agar senantiasa bersih dari kemusyrikan, mengorbankan
anaknya hingga menghadapi raja yang zalim (Namrutz), adalah merupakan rangkain
peristiwa yang tidak dapat di pisahkan antara yang satu dengan yang lainya. Yang
satu menjadi syarat bagi yang ke dua dan yang kedua menjadi syarat yang ketiga dan
seterusnya. Riwayat tersebut setidaknya memberikan gambaran kepada kita
bahwa dalam mengemban misi risalah itu di perlukanlah syarat-syarat berupa ujian-ujian
yaitu penunaian tugas-tugas yang banyak sekali di antaranya seperti yang
di sebutkan di atas.
Membangun Ka’bah (rumah Alloh) sebagai kiblat peribadatan memberikan
gambran bahwa didalam mengemban misi risalah itu diperlukanlah peletakan dasar
yang merupakan titik pemberangkatan (starting point) dan juga ujung
kesudahannya. Memahami betul step by stepnya (tahapan perjuangan), dari alif
sampai ya nya, dari a sampai z nya, dan dari takbir sampai salam nya. Tegasnya dari awal sampai akhirnya.
Dan senantiasa menjaganya agar bersih dari kemusyrikaan memberikan
gambaran kepada kita bahwa di dalam melaksanakan ibadah (menempuh perjalanan) dari alif sampai ya, dari a sampai z, dan dari
takbir hingga salam itu haruslah senantiasa
tertib, konskwen dan konsisten (istiqomah)
dengan niat awalnya, yaitu; niat Ikhlas lillahi ta’ala semata mata (kholishin
mukhlishon/bersih dari syirik) dari awal hingga akhirnya.
Sedangkan mengorbankan anaknya memberikan gambaran kepada
kita bahwa untuk mendapatkan segala sesuatu yang kita inginkan terutama sekali keridloan
Alloh Swt yaitu berjuang mentegakkan kalimat Alloh. Li
i’lai kalimatillah, haruslah di sadari dan diinsyafi (di mengerti) akan kebutuhan pengorbanan kita. Yaitu pengorbanan habis-habisan
segala yang ada pada kita, sampaipun harus mengorbankan harta yang paling kita
cintai (anak). Bahkan menurut syari’at lebih dari itu, kita harus sanggup juga
mengorbankan diri kita sendiri pada jalan yang di ridloi Alloh itu sebagai
bukti benarnya keimanan kita kepada-NYA..
Ketiga syarat tersebut merupakan syarat pokok yang bisa kita petik dari
perjalanan nabi Ibrahim As dalam mengemban misi risalah-NYA hingga sampai
kepada puncaknya jihad, yaitu; berhadapan dengan penguasa zalim dan berujung
kepada pengangkatan beliau As sebagai imamnya manusia.
Dan itu semua seharusnya menjadi perhatian kita dalam dalam mewujudkan
kepemimpinan Alloh Swt di muka bumi. Menumbangkan kemusyrikan yang besar
yaitu kepemimpinan manusia yang zalim.
Ini semua menunjukan bahwa melaksanakan syari’at ber qur’ban itu
tidak bisa berdiri dengan sendirinya hanya berupa ritual penyembelihan hewan,
melainkan harus juga dilihat dari riwayat sebelum dan sesudah
dilaksanakannya. Mengapa harus berqurban dan untuk apa berqurban itu? Dengan
demikian tidaklah salah bahkan sangat bersesuaian bila ber qur’ban itu di
ma’nakan “Qowiyun Muntasirun” atau “kekuatan yang menolong”
baik dari sisi di syari’atkannya maupun
hikmah yang terkandung di dalamnya.
Seruan Untuk Berqurban
Dari’Aisyah r.a sesungguhnya
nabi Saw bersabda:”Tidak ada suatu amalan yang di kerjakan oleh anak Adam pada hari
Nahr yang teramat di cintai Alloh melainkan mengalirkan darah dan sesungguhnya
dia (binatang qurban) itu kelak di hari qiyamat sungguh akan datang dengan
tanduk-tanduknya.kukunya dan rambut-rambutnya: dan sesungguhnya darah itu akan
sampai kepada ‘Azza wajallah di tempat (pemotongan itu) sebelum binatang itu
jatuh ke tanah, karena itu niatlah dalam qurban itu dengan hati yang
tulus”.(H.R Ibnu Majah dan Turmuzi;dan hasan ghorib)
Dari Zaid bin Arqom,ia
berkata :”Aku atau mereka bertanya:”Ya rasululloh: dari manakah (syari’at) qurban
ini? Ia menjawab: ”Ini dalah sunnah ayahmu Ibrohim”. Mereka juga bertanya : Apa
yang kami peroleh dari Qurban itu? Ia menjawab: ”Pada setiap rambutnya ada satu
kebaikan”. Mereka juga bertanya lagi: Bagaimana dengan bulu-bulunya? Ia
menjawab: ”Pada setiap rambut dari bulu-bulu itu ada kebaikannya”.
(H.R Ahmad dan Ibnu Majah)
Dari Abu Huroiroh,ia berkata
: Rasululloh Saw bersabda: ”Barang siapa yang mendapatkan kemampuan, lalu ia
tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami”. (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata:
Rasululloh Saw bersabda; ”Tidak ada satu perak yang di infaqkan yang terlebih
utama, melainkan (untuk membeli) binatang Qurban pada hari Ied (adh-ha)”. (H.R Daraqthuni)
Perbedaan Qurban Hajji dan Qurban
Udhiyah
Qurban hajji.
Qurban hajji adalah qurbannya orang-orang yang sedang menunaikan ibadah
hajji. Ketentuannya adalah 1 (satu) ekor kambing untuk satu orang atau 1 (satu)
ekor unta/sapi untuk 7 (tujuh) orang.
Dari Jabir bin Abdillah, dia
berkata: ”Pada tahun Hudaibiyah kami bersama rasululloh Saw menyembelih onta
untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang”. Riwayat Muslim.
Qurban Udhiyah
Menurut fiqih, qurban udhiyah adalah: Qurbannya orang-orang yang tidak
sedang menunaikan ibadah haji dan hukumnya sunnah mu’akkadah, namun demikian
bila di pandang dari segi keimanan, berqurban
itu ternyata menjadi tolak ukur bagi tinggi dan rendahnya tingkat keimanan dan
ketaqwaan seseorang.
Kurban Seekor Kambing Untuk Satu
Keluarga
Sebuah keluarga tidak mesti 1 (satu) ekor kambing untuk 1 (satu) orang
atau 1 (satu) ekor onta/sapi untuk 7 (tujuh) orang. Melainkan 1 (satu) ekor
kambing atau onta/sapi boleh diqurbankan secara bersekutu. 1 (satu) ekor
kambing boleh untuk beramai-ramai (lebih dari satu orang) dan 1 (satu)ekor
onta/sapi boleh untuk beramai-ramai (lebih dari tujuh orang), meskipun anaknya
ada seratus orang atau lebih.
Dari Sya’biy dari Abi
Suroihah, ia berkata: Aku pernah di bawa ke Jafa’ sesudah aku mengetahui
tentang sunnah,yaitu: ”Satu keluarga rumah berqurban dengan seekor kambing atau
dua ekor. Sedang sekarang ini tetangga-tetangga kami menganggapnya kami itu
bakhil (H.R Ibnu Majah)
Kurban Seekor Kambing Untuk Diri, Keluarga dan Ummat
Seorang pemimpin boleh berqurban
untuk diri sendiri, keluarga dan ummatnya dan semuanya akan sama-sama mendapat
pahala.
Dari Jabir, ia berkata: Aku
pernah sholat ‘Idul Adha bersama Rasulullah saw; kemudian tatkala sudah
selesai, kepadanya dibawakan seekor gibas, lalu ia menyembelihnya, yaitu
mengucapkan “Bismillah Wallahu Akbar Allahumma
Haadza Yudlaahii Man Lam Yudlaahii Min Ummatii” (dengan nama Allah, Allah
maha besar, ya Allah: ini (qurban) dariku dan dari orang yang tidak berqurban
dari ummatku). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
Siapa Yang Harus Berqurban.
Yang harus berqurban udhiyah adalah orang islam yang sedang lapang
rizkinya berdasarkan
Hadist nabi Saw, ”Barang siapa
yang ada kelapangan (rizki) kemudian tidak ber qurban maka janganlah mendekatai
tempat sholat kami”.
Namun demikian ada juga riwayat menyebutkan bahwa sahabat sahabat Rasululloh
saw untuk menujukkan kesungguh sungguhan dalam hal berqurban ini sampai
ada yang sebenarnya tidak sedang lapang
rizkinya namun karena dorongan keimanan mereka tetap berqurban walaupun hanya
dengan seekor ayam jago ataupun sekilo daging.
Waktu Penyembelihan Qur’ban
Dan dari Anas, ia berkata :
Nabi saw bersabda pada hari nahr : “Barangsiapa menyembelih (qurban) sebelum
sholat, maka hendaklah ia mengulangi” (HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim)
“Barangsiapa menyembelih (qurban)
sebelum sholat, maka sesungguhnya dia itu meyembelih untuk dirinya sendiri, dan
barangsiapa menyembelih sesudah sholat, maka berarti dia telah menyempurnakan
ibadah (qurban) nya, dan sesuai sunnah kaum muslimin” (HR. Bukhori)
Tempat Menyembelih Qurban
Ada riwayat menyebutkan bahwa Nabi saw pernah menyembelih dan memotong
hewan qurban di Musholla, ini menunjukkan disunnatkannya menyembelih dan
memotong (nahr) qurban di Musholla, yaitu sebuah padang yang luas (jabbanah).
Dan hikmahnya supaya diketahui oleh orang-orang fakir, sehingga mereka bisa
turut merasakan daging qurban itu. Dan disunnahkan orang yang berqurban itu
supaya menyembelihnya sendiri.
Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar
dari Nabi saw: “Sesungguhnya Nabi saw pernah menyembelih dan memotong (nahr, qurban)
di musholla” (lapangan tempat sholat Ied). (HR. Bukhori, Nasai, Ibnu Majah dan
Abu Daud).
Umur Binatang Qurban
Menurut syari’at bahwa umur binatang qurban haruslah sampai Musinnah yaitu binatang yang sudah
berumur 2 tahun, baik kambing unta maupun sapi.
Dari Jabir ra ia berkata:
Rasulullah saw bersabda: “Jangan kamu menyembelih (untuk qurban) kecuali yang
sudah cukup umur (Musinnah), kecuali kalau kamu kesulitan, maka sembelihlah
anak kambing jadza’ah (anak kambing berumur 8 atau 9 bulan)” (HR. Jama’ah,
kecuali Bukhari dan Tirmidzi).
Binatang Qurban Tidak Boleh Cacat
Para ulama bersepakat, bahwa 4 macam
cacat yaitu; sakit, kurus, buta sebelah dan pincang yang semuanya jelas, tidak
sah untuk qurban. Begitu juga yang cacat yang sebangsa dengan itu atau
keadaannya lebih buruk dari itu.
Dari
Barra’ bin ‘Azib, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Ada empat binatang yang
tidak boleh dipakai buat qurban, yaitu: yang buta yang nyata-nyata butanya,
yang sakit yang nyata-nyata sakitnya, yang pincang yang nyata-nyata pincangnya
dan yang patah yang tidak dapat disembuhkan”. (HR. Imam yang lima dan disahkan
oleh Tirmidzi)
Disunnahkan Qurban Dengan Binatang
Jantan
Menurut ijma’ disunnahkan berqurban
dengan binatang yang bertanduk dan yang bagus yang sagat disayangi dan yang
jantan.
Dari Abu Rafi’ ra ia berkata
Rasulullah saw pernah berqurban 2 ekor kambing qibasy yang bagus yang disayangi
lagi jantan. (HR. Ahmad)
Dibolehkan Menyimpan Daging Qurban
Jumhur ulama
berpendapat adanya penghapusan larangan memakan daging qurban sesudah tiga
hari.
Sesungguhnya
Nabi saw pernah melarang makan daging qurban sesudah tiga hari, kemudian ia
bersabda: “(Tetapi sekarang ) makanlah, buatlah perbekalan dan simpanlah”. HR.
Muslim dan Nasai).
Larangan Menjual Kulit Binatang Qurban
Tukang sembelih binatang qurban
tidak boleh diberi sedikitpun dari daging qurban tersebut sebagai upah.
Alqurtubi berpendapat bahwa kulit binatang qurban atau hadiah dan punuknya
tidak boleh dijual, karena kata “julud” (kulit) dan “Ajillah” (punuk) itu
ma’tub (dihubungkan) dengan “lahm” (daging). Sedang para ulama telah sepakat,
bahwa daging qurban itu tidak boleh dijual maka begitu juga kulit dan punuknya.
Namun diperkenankan untuk memanfaatkan kulit qurban tetapi jangan dijual.
Dari Ali bin Abi Tholib ra
ia berkata: “Aku disuruh Rasulullah saw supaya mengurus untanya, serta
menyedekahkan daging, kulit dan punuknya, dan kiranya aku tidak akan memberikan
sedikitpun dari binatang qurban tersebut kepada tukang sembelih. Seraya ia
bersabda: “Kami akan memberi dia dari bagian kami sendiri”. HR. Ahmad, Bukhori
dan Muslim)
Dari
Abu Said: sesungguhnya Qotadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa Nabi saw
beridiri lalu bersabda: “Aku pernah menyuruhmu kiranya kamu tidak akan makan
daging qurban sesudah tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kamu, tetapi
aku halalkan dia kepada kamu karena itu makanlah daripadanya sesuka kamu, dan
jangan kamu jual daging hadiah dan daging qurban, makanlah, sedekahkanlah dan
pergunakanlah kulitnmya tetapi jangan kamu jual dia, sekalipun sebagian dari
dagingnya itu kamu berikan. Makanlah sesukamu”. (HR. Ahmad)
Do’a Menyembelih Binatang Qurban
Wajjahtu wajhiya lilladii fatharassamawaati wal ardha haniifan, wa maa
ana minal musyrikiin. Inna sholaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii
lillaahi rabbil ‘aalaamiin, laa syariika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana
awwalul muslimiin. Allaahumma mingka wa laka ‘an muhammadin wa ummatihi”
Artinya : “Kuhadapkan wajahku kepada
Dzat yang mencipta langit dan bumi dengan lurus, dan bukanlah aku tergolong
orang-orang yangmenyekutukan-Nya. Sesungguhnya sholatku, ibadah (qurban)ku,
hidupku dan matiku adalah untuk Allah Rabbul ‘alamin (semata), yang tiada
sekutu bagi-Nya, dan untuk itulah aku diperintah, dan aku adalah termasuk orang
yang pertama-tama menyerah (kepada-Nya). Ya Allah (kambing ini) adalah dari-Mu
dan (kupersembahkan) untuk-Mu (juga) (Ini) dari Muhammad dan ummat Muhammad.
(HR. Ibnu Majah)
Bismillaahi
Allaahumma taqabbal min muhammadiin wa aali muhammadiin wa min ummati muhammadiin
Artinya: “Dengan nama Allah, Ya Allah,
terimalah (qurban ini) dari Muhammad dan keluarga muhammad dan dari ummat
muhammad. (Bulughul maram. Bab Qurban. Hal. 593 Hadits no. 17373)
Dan disunnahkan membaca
takbir : “Bismillaahi Wallaahu Akbar”
Dari Anas ra ia berkata :
“Rasulullah saw berqurban dua ekor kambing qibasy yang bagus dan bertanduk,
lalu aku lihat dia menginjakkan kakinya pada lambung kedua qibasy tersebut, ia
sebut asma Allah dan bertakbir, lalu ia potong dengan tanganya (sendiri)”. (HR.
Jama’ah)
Yayasan Ikroomatul Ummah, 12 Oktober 2012.
Komentar
Posting Komentar
Pergunakan bahasa yang sopan.