RISALAH QURBAN


RISALAH QURBAN

Bismillaahirrohmaanirrohiim

Pengantar.

“Dan ingatlah ketika Ibrohim di uji Robbnya dengan beberapa kalimat (perintah dan larangan) lalu Ibrohim menunaikannya; ”Sesungguhnya Aku hendak menjadikanmu imam bagi seluruh manusia”. Ibrihim berkata:” (dan saya mohon juga) dari keturunanku”. Alloh berfirman ”Janji KU (ini) tidak mengenai orang-orang yang zalim”.(Al-Qur’an surat Al-baqoroh (2) ayat 124)

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yang banyak. Maka (tegakkanlah) sholat untuk Robbmu dan berqurbanlah. Sesunggunya orang-orang yang membenci kamu dialah yang teputus”.(Al-Qur’an Surat Al-Kautsar(108))

Menurut tafsir Dep-Ag dikatakan bahwa nabi Ibrahim As di uji oleh Alloh Swt dengan beberapa perintah dan larangan antara lain adalah Membangun Ka’bah, menjaga Ka’bah agar senaniasa bersih dari kemusyrikan, mengorbankan anaknya (Ismail As), Menghadapi raja Namrutz dan lain sebagainya. Dan nabi Ibrahim telah melaksanakan tugas-tugas tersebut dengan sebaik-baiknya.

Bila kita perhatikan lebih mendalam serangkaian tugas-tugas yang dibebankan atas pundak nabi Ibrohim As itu, dari mulai membangun Ka’bah, memeliharanya agar senantiasa bersih dari kemusyrikan, mengorbankan anaknya hingga menghadapi raja yang zalim (Namrutz), adalah merupakan rangkain peristiwa yang tidak dapat di pisahkan antara yang satu dengan yang lainya. Yang satu menjadi syarat bagi yang ke dua dan yang kedua menjadi syarat yang ketiga dan seterusnya. Riwayat tersebut setidaknya memberikan gambaran kepada kita bahwa dalam mengemban misi risalah itu di perlukanlah syarat-syarat berupa ujian-ujian yaitu penunaian tugas-tugas yang banyak sekali di antaranya seperti yang di sebutkan di atas.

Membangun Ka’bah (rumah Alloh) sebagai kiblat peribadatan memberikan gambran bahwa didalam mengemban misi risalah itu diperlukanlah peletakan dasar yang merupakan titik pemberangkatan (starting point) dan juga ujung kesudahannya. Memahami betul step by stepnya (tahapan perjuangan), dari alif sampai ya nya, dari a  sampai z  nya, dan dari takbir sampai salam nya. Tegasnya dari awal sampai akhirnya.

Dan senantiasa menjaganya agar bersih dari kemusyrikaan memberikan gambaran kepada kita bahwa di dalam melaksanakan ibadah (menempuh perjalanan)  dari alif sampai ya, dari a sampai z, dan dari takbir hingga salam itu  haruslah senantiasa tertib,  konskwen dan konsisten (istiqomah) dengan niat awalnya, yaitu; niat Ikhlas lillahi ta’ala semata mata (kholishin mukhlishon/bersih dari syirik) dari awal hingga akhirnya.

Sedangkan mengorbankan anaknya memberikan gambaran kepada kita bahwa untuk mendapatkan segala sesuatu yang kita inginkan terutama sekali keridloan Alloh Swt yaitu berjuang mentegakkan kalimat Alloh. Li i’lai kalimatillah, haruslah di sadari dan diinsyafi (di mengerti) akan kebutuhan  pengorbanan kita. Yaitu pengorbanan habis-habisan segala yang ada pada kita, sampaipun harus mengorbankan harta yang paling kita cintai (anak). Bahkan menurut syari’at lebih dari itu, kita harus sanggup juga mengorbankan diri kita sendiri pada jalan yang di ridloi Alloh itu sebagai bukti benarnya keimanan kita kepada-NYA..

Ketiga syarat tersebut merupakan syarat pokok yang bisa kita petik dari perjalanan nabi Ibrahim As dalam mengemban misi risalah-NYA hingga sampai kepada puncaknya jihad, yaitu; berhadapan dengan penguasa zalim dan berujung kepada pengangkatan beliau As sebagai imamnya manusia.
Dan itu semua seharusnya menjadi perhatian kita dalam dalam mewujudkan kepemimpinan Alloh Swt di muka bumi. Menumbangkan kemusyrikan yang besar yaitu  kepemimpinan manusia yang zalim.

Ini semua menunjukan bahwa melaksanakan syari’at ber qur’ban itu tidak bisa berdiri dengan sendirinya hanya berupa ritual penyembelihan hewan, melainkan harus juga dilihat dari riwayat sebelum dan sesudah dilaksanakannya. Mengapa harus berqurban dan untuk apa berqurban itu? Dengan demikian tidaklah salah bahkan sangat bersesuaian bila ber qur’ban itu di ma’nakan “Qowiyun Muntasirun” atau “kekuatan yang menolong”  baik dari sisi di syari’atkannya maupun hikmah yang terkandung di dalamnya.

Seruan Untuk Berqurban
Dari’Aisyah r.a sesungguhnya nabi Saw bersabda:”Tidak ada suatu amalan yang di kerjakan oleh anak Adam pada hari Nahr yang teramat di cintai Alloh melainkan mengalirkan darah dan sesungguhnya dia (binatang qurban) itu kelak di hari qiyamat sungguh akan datang dengan tanduk-tanduknya.kukunya dan rambut-rambutnya: dan sesungguhnya darah itu akan sampai kepada ‘Azza wajallah di tempat (pemotongan itu) sebelum binatang itu jatuh ke tanah, karena itu niatlah dalam qurban itu dengan hati yang tulus”.(H.R Ibnu Majah dan Turmuzi;dan hasan ghorib)

Dari Zaid bin Arqom,ia berkata :”Aku atau mereka bertanya:”Ya rasululloh: dari manakah (syari’at) qurban ini? Ia menjawab: ”Ini dalah sunnah ayahmu Ibrohim”. Mereka juga bertanya : Apa yang kami peroleh dari Qurban itu? Ia menjawab: ”Pada setiap rambutnya ada satu kebaikan”. Mereka juga bertanya lagi: Bagaimana dengan bulu-bulunya? Ia menjawab: ”Pada setiap rambut dari bulu-bulu itu ada kebaikannya”. (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)

Dari Abu Huroiroh,ia berkata : Rasululloh Saw bersabda: ”Barang siapa yang mendapatkan kemampuan, lalu ia tidak berkurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat sholat kami”. (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasululloh Saw bersabda; ”Tidak ada satu perak yang di infaqkan yang terlebih utama, melainkan (untuk membeli) binatang Qurban pada hari Ied (adh-ha)”. (H.R Daraqthuni)

Perbedaan Qurban Hajji dan Qurban Udhiyah

Qurban hajji.
Qurban hajji adalah qurbannya orang-orang yang sedang menunaikan ibadah hajji. Ketentuannya adalah 1 (satu) ekor kambing untuk satu orang atau 1 (satu) ekor unta/sapi untuk 7 (tujuh) orang.

Dari Jabir bin Abdillah, dia berkata: ”Pada tahun Hudaibiyah kami bersama rasululloh Saw menyembelih onta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang”. Riwayat Muslim.



Qurban Udhiyah
Menurut fiqih, qurban udhiyah adalah: Qurbannya orang-orang yang tidak sedang menunaikan ibadah haji dan hukumnya sunnah mu’akkadah, namun demikian bila di pandang  dari segi keimanan, berqurban itu ternyata menjadi tolak ukur bagi tinggi dan rendahnya tingkat keimanan dan ketaqwaan seseorang.

Kurban Seekor Kambing Untuk Satu Keluarga
Sebuah keluarga tidak mesti 1 (satu) ekor kambing untuk 1 (satu) orang atau 1 (satu) ekor onta/sapi untuk 7 (tujuh) orang. Melainkan 1 (satu) ekor kambing atau onta/sapi boleh diqurbankan secara bersekutu. 1 (satu) ekor kambing boleh untuk beramai-ramai (lebih dari satu orang) dan 1 (satu)ekor onta/sapi boleh untuk beramai-ramai (lebih dari tujuh orang), meskipun anaknya ada seratus orang atau lebih.
Dari Sya’biy dari Abi Suroihah, ia berkata: Aku pernah di bawa ke Jafa’ sesudah aku mengetahui tentang sunnah,yaitu: ”Satu keluarga rumah berqurban dengan seekor kambing atau dua ekor. Sedang sekarang ini tetangga-tetangga kami menganggapnya kami itu bakhil (H.R Ibnu Majah)

Kurban Seekor Kambing Untuk Diri,  Keluarga dan Ummat
            Seorang pemimpin boleh berqurban untuk diri sendiri, keluarga dan ummatnya dan semuanya akan sama-sama mendapat pahala.
Dari Jabir, ia berkata: Aku pernah sholat ‘Idul Adha bersama Rasulullah saw; kemudian tatkala sudah selesai, kepadanya dibawakan seekor gibas, lalu ia menyembelihnya, yaitu mengucapkan “Bismillah Wallahu Akbar Allahumma Haadza Yudlaahii Man Lam Yudlaahii Min Ummatii” (dengan nama Allah, Allah maha besar, ya Allah: ini (qurban) dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari ummatku). (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)

Siapa Yang Harus Berqurban.
Yang harus berqurban udhiyah adalah orang islam yang sedang lapang rizkinya berdasarkan
Hadist nabi Saw, ”Barang siapa yang ada kelapangan (rizki) kemudian tidak ber qurban maka janganlah mendekatai tempat sholat kami”.

Namun demikian ada juga riwayat menyebutkan bahwa sahabat sahabat Rasululloh saw untuk menujukkan kesungguh sungguhan dalam hal berqurban ini sampai ada  yang sebenarnya tidak sedang lapang rizkinya namun karena dorongan keimanan mereka tetap berqurban walaupun hanya dengan seekor ayam jago ataupun sekilo daging.

Waktu Penyembelihan Qur’ban
Dan dari Anas, ia berkata : Nabi saw bersabda pada hari nahr : “Barangsiapa menyembelih (qurban) sebelum sholat, maka hendaklah ia mengulangi” (HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim)

“Barangsiapa menyembelih (qurban) sebelum sholat, maka sesungguhnya dia itu meyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih sesudah sholat, maka berarti dia telah menyempurnakan ibadah (qurban) nya, dan sesuai sunnah kaum muslimin” (HR. Bukhori)

Tempat Menyembelih Qurban
Ada riwayat menyebutkan bahwa Nabi saw pernah menyembelih dan memotong hewan qurban di Musholla, ini menunjukkan disunnatkannya menyembelih dan memotong (nahr) qurban di Musholla, yaitu sebuah padang yang luas (jabbanah). Dan hikmahnya supaya diketahui oleh orang-orang fakir, sehingga mereka bisa turut merasakan daging qurban itu. Dan disunnahkan orang yang berqurban itu supaya menyembelihnya sendiri.

Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar dari Nabi saw: “Sesungguhnya Nabi saw pernah menyembelih dan memotong (nahr, qurban) di musholla” (lapangan tempat sholat Ied). (HR. Bukhori, Nasai, Ibnu Majah dan Abu Daud).

Umur Binatang Qurban
Menurut syari’at bahwa umur binatang qurban haruslah sampai Musinnah yaitu binatang yang sudah berumur 2 tahun, baik kambing unta maupun sapi.
Dari Jabir ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Jangan kamu menyembelih (untuk qurban) kecuali yang sudah cukup umur (Musinnah), kecuali kalau kamu kesulitan, maka sembelihlah anak kambing jadza’ah (anak kambing berumur 8 atau 9 bulan)” (HR. Jama’ah, kecuali Bukhari dan Tirmidzi).

Binatang Qurban Tidak Boleh Cacat
            Para ulama bersepakat, bahwa 4 macam cacat yaitu; sakit, kurus, buta sebelah dan pincang yang semuanya jelas, tidak sah untuk qurban. Begitu juga yang cacat yang sebangsa dengan itu atau keadaannya lebih buruk dari itu.
            Dari Barra’ bin ‘Azib, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Ada empat binatang yang tidak boleh dipakai buat qurban, yaitu: yang buta yang nyata-nyata butanya, yang sakit yang nyata-nyata sakitnya, yang pincang yang nyata-nyata pincangnya dan yang patah yang tidak dapat disembuhkan”. (HR. Imam yang lima dan disahkan oleh Tirmidzi)


Disunnahkan Qurban Dengan Binatang Jantan
            Menurut ijma’ disunnahkan berqurban dengan binatang yang bertanduk dan yang bagus yang sagat disayangi dan yang jantan.
Dari Abu Rafi’ ra ia berkata Rasulullah saw pernah berqurban 2 ekor kambing qibasy yang bagus yang disayangi lagi jantan. (HR. Ahmad)

Dibolehkan Menyimpan Daging Qurban
            Jumhur ulama berpendapat adanya penghapusan larangan memakan daging qurban sesudah tiga hari.
            Sesungguhnya Nabi saw pernah melarang makan daging qurban sesudah tiga hari, kemudian ia bersabda: “(Tetapi sekarang ) makanlah, buatlah perbekalan dan simpanlah”. HR. Muslim dan Nasai).

Larangan Menjual Kulit Binatang Qurban
            Tukang sembelih binatang qurban tidak boleh diberi sedikitpun dari daging qurban tersebut sebagai upah. Alqurtubi berpendapat bahwa kulit binatang qurban atau hadiah dan punuknya tidak boleh dijual, karena kata “julud” (kulit) dan “Ajillah” (punuk) itu ma’tub (dihubungkan) dengan “lahm” (daging). Sedang para ulama telah sepakat, bahwa daging qurban itu tidak boleh dijual maka begitu juga kulit dan punuknya. Namun diperkenankan untuk memanfaatkan kulit qurban tetapi jangan dijual.

Dari Ali bin Abi Tholib ra ia berkata: “Aku disuruh Rasulullah saw supaya mengurus untanya, serta menyedekahkan daging, kulit dan punuknya, dan kiranya aku tidak akan memberikan sedikitpun dari binatang qurban tersebut kepada tukang sembelih. Seraya ia bersabda: “Kami akan memberi dia dari bagian kami sendiri”. HR. Ahmad, Bukhori dan Muslim)
            Dari Abu Said: sesungguhnya Qotadah bin Nu’man memberitahu kepadanya, bahwa Nabi saw beridiri lalu bersabda: “Aku pernah menyuruhmu kiranya kamu tidak akan makan daging qurban sesudah tiga hari untuk memberi kelonggaran kepada kamu, tetapi aku halalkan dia kepada kamu karena itu makanlah daripadanya sesuka kamu, dan jangan kamu jual daging hadiah dan daging qurban, makanlah, sedekahkanlah dan pergunakanlah kulitnmya tetapi jangan kamu jual dia, sekalipun sebagian dari dagingnya itu kamu berikan. Makanlah sesukamu”. (HR. Ahmad)
           
Do’a Menyembelih Binatang Qurban
Wajjahtu wajhiya lilladii fatharassamawaati wal ardha haniifan, wa maa ana minal musyrikiin. Inna sholaatii wa nusukii wa mahyaaya wa mamaatii lillaahi rabbil ‘aalaamiin, laa syariika lahu wa bidzaalika umirtu wa ana awwalul muslimiin. Allaahumma mingka wa laka ‘an muhammadin wa ummatihi”
Artinya : “Kuhadapkan wajahku kepada Dzat yang mencipta langit dan bumi dengan lurus, dan bukanlah aku tergolong orang-orang yangmenyekutukan-Nya. Sesungguhnya sholatku, ibadah (qurban)ku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah Rabbul ‘alamin (semata), yang tiada sekutu bagi-Nya, dan untuk itulah aku diperintah, dan aku adalah termasuk orang yang pertama-tama menyerah (kepada-Nya). Ya Allah (kambing ini) adalah dari-Mu dan (kupersembahkan) untuk-Mu (juga) (Ini) dari Muhammad dan ummat Muhammad. (HR. Ibnu Majah)

Bismillaahi Allaahumma taqabbal min muhammadiin wa aali muhammadiin wa min ummati muhammadiin
Artinya: “Dengan nama Allah, Ya Allah, terimalah (qurban ini) dari Muhammad dan keluarga muhammad dan dari ummat muhammad. (Bulughul maram. Bab Qurban. Hal. 593 Hadits no. 17373)

Dan disunnahkan membaca takbir : “Bismillaahi Wallaahu Akbar”
Dari Anas ra ia berkata : “Rasulullah saw berqurban dua ekor kambing qibasy yang bagus dan bertanduk, lalu aku lihat dia menginjakkan kakinya pada lambung kedua qibasy tersebut, ia sebut asma Allah dan bertakbir, lalu ia potong dengan tanganya (sendiri)”. (HR. Jama’ah)


 Yayasan Ikroomatul Ummah, 12 Oktober 2012.     

Komentar